
Lampung Tengah, (Delik Asia) | Komitmen dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kembali dibuktikan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial WS (23), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd menjelaskan, perkara itu bermula ketika korban berinisial ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku saat itu berdalih hendak membeli makanan sekaligus mengambil pakaian laundry. Namun, setelah kendaraan dipinjam, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang tanpa kabar.
“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makan dan mengambil laundry. Namun setelah motor dipinjam, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi lagi,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Adapun kendaraan yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.
Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Admar.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.(*/S. Marthas)

Tidak ada komentar