
Jakarta, (Delik Asia) | Kerja sama strategis antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Bali memasuki babak baru dalam penguatan perlindungan hak anak. Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemprov Bali yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, hadir langsung dalam agenda tersebut sebagai simbol dukungan kuat institusi terhadap pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali.
Dalam arahannya, Jamdatun menegaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menghadirkan solusi hukum yang berdampak sosial. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah maupun dokumen kependudukan.
Menurut Jamdatun, inisiatif ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan implementasi nyata Asta Cita ke-4 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045,” ujar Jamdatun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, serta Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-Bali. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan integrasi program berjalan hingga ke level daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan respons cepat atas tingginya angka anak terlantar di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. Melalui pendampingan hukum yang dimotori Bidang Datun, berbagai hambatan administratif seperti ketiadaan akta kelahiran yang kerap memicu diskriminasi dapat segera diatasi.
Sinergi ini diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam perlindungan hak perdata anak. Dengan kepastian hukum dan administrasi yang jelas, anak-anak terlantar di Bali diharapkan memperoleh akses setara terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum sebagai fondasi masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan.(*/Safar)

Tidak ada komentar