x

Tak Cukup 3 Tersangka! Samuel Silaen Curiga Ada Jaringan Lebih Besar di Balik Kasus MBG

waktu baca 4 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 00:53 0 63 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Kasus yang menyentuh salah satu program strategis nasional tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas tata kelola pemerintahan dan efektivitas sistem pengawasan negara.

Pengamat politik, Samuel F. Silaen, menilai proses hukum yang tengah berjalan harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diumumkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan perlu menelusuri seluruh mata rantai yang diduga terlibat agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi persoalan yang terjadi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/6/2026), Silaen mengatakan bahwa penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Nasional Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG telah memasuki fase penegakan hukum yang serius.

“Di tengah masyarakat, berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini sesungguhnya telah lama menjadi perbincangan publik. Karena itu, ketika Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka, respons masyarakat cenderung melihatnya sebagai konsekuensi logis dari berbagai persoalan yang selama ini muncul ke permukaan,” ujar Silaen.

Ia merujuk pada keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Menurut Silaen, apabila seluruh dugaan yang disampaikan penyidik dapat dibuktikan dalam proses peradilan, maka perkara tersebut mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola program strategis yang menyangkut kepentingan publik dalam skala sangat besar.

“Informasi yang berkembang menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan, keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu, hingga intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada praktik korupsi yang bersifat sistematis,” katanya.

Lebih lanjut, Silaen mempertanyakan mengapa indikasi penyimpangan tersebut tidak terdeteksi lebih dini. Menurutnya, keberadaan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal seharusnya mampu berfungsi sebagai instrumen pencegahan sebelum potensi kerugian negara berkembang dalam skala yang lebih besar.

Ia menegaskan bahwa efektivitas pengawasan merupakan fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pengendalian dan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi negara juga harus memastikan bahwa mekanisme pencegahan berjalan optimal. Pengawasan yang efektif semestinya mampu mendeteksi dan menghentikan penyimpangan sejak dini, bukan setelah kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar,” ujarnya.

Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikan ketiga pimpinan BGN sehari sebelum penetapan tersangka, Silaen menilai langkah tersebut mencerminkan respons cepat pemerintah dalam menjaga kredibilitas institusi negara. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pergantian pejabat tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak disertai reformasi sistem yang menyeluruh.

“Pergantian pimpinan merupakan langkah penting dalam proses perbaikan kelembagaan. Akan tetapi, substansi utama yang harus dibenahi adalah sistem tata kelola, mekanisme pengawasan, serta budaya integritas dalam organisasi. Jangan sampai terjadi pergantian figur semata, sementara pola dan jaringan yang diduga bermasalah tetap bertahan,” tegasnya.

Silaen juga berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, baik dari unsur internal maupun eksternal. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam proses penanganan perkara.

“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang objektif dan bebas dari praktik tebang pilih menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Pada akhirnya, Silaen menekankan bahwa keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaannya. Oleh karena itu, proses penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan menyeluruh menjadi instrumen penting untuk memulihkan kredibilitas program tersebut.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi negara dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diungkap secara tuntas agar menjadi pelajaran berharga sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengkhianati amanah publik,” pungkasnya.(*/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x