x

Kejari Cilegon Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Gerem

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2026 12:57 0 96 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum terkait pencegahan korupsi serta pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) di lingkungan Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kejari Cilegon tentang pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan.

“Siang hari ini kami menyampaikan materi tentang pemanfaatan rumah restoratif justice. Ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkot Cilegon dengan Kejari Cilegon pada 22 November 2024 terkait pembentukan rumah RJ di seluruh kelurahan di Kota Cilegon,” kata Nasrudin.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 43 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Cilegon. Rumah RJ tersebut tidak harus berupa bangunan baru, tetapi dapat memanfaatkan ruangan yang sudah ada di kantor kelurahan.

“Rumah RJ itu jangan dibayangkan sebagai ruangan atau bangunan baru. Bisa memanfaatkan aula atau ruang rapat yang ada, kemudian dipasang spanduk bertuliskan Rumah Restorative Justice,” ujarnya.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum ringan yang terjadi di masyarakat tanpa harus dibawa hingga ke pengadilan.

Beberapa perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice antara lain pencurian ringan, penganiayaan ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan, serta tindak pidana yang melibatkan perempuan atau anak sepanjang memenuhi persyaratan.

“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan rumah RJ di kelurahan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Jangan sampai perkara-perkara ringan harus sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Nasrudin menambahkan, penyelesaian perkara melalui restorative justice dinilai lebih efektif karena melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua pihak, tokoh masyarakat, serta aparat terkait untuk mencari solusi bersama.

Selain itu, pendekatan tersebut juga dapat mengurangi kepadatan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang saat ini banyak mengalami kelebihan kapasitas.

“Tujuan utama RJ adalah mengembalikan keadaan seperti semula, seolah-olah tidak pernah terjadi tindak pidana, sehingga hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Lurah Gerem, Hikmatul Qismat, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa dikunjungi oleh Kejari Cilegon untuk memberikan informasi tentang apa itu restorative justice dan bagaimana cara menyelesaikan masalah di masyarakat tanpa harus sampai ke meja hijau,” ujar Hikmatul.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme tersebut berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak.

“Dengan masyarakat memahami hukum, diharapkan lingkungan menjadi lebih aman, nyaman, dan masyarakat bisa menjalankan aktivitas serta usaha dengan tenang,” pungkasnya.(Fbi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x