x

Operasi Besar Imigrasi Bali: 342 WNA Dipulangkan Paksa, Ini Pelanggaran Terbanyak

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 18:56 0 15 Redaksi

Denpasar, (Delik Asia) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pulau Dewata melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing (WNA).

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Penindakan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang dilakukan seluruh jajaran Imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pengawasan dilakukan secara intensif melalui patroli keimigrasian, inspeksi lapangan, serta penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing di berbagai wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah. Namun, setiap orang asing wajib menghormati dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Felucia.

Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal Masih Mendominasi
Berdasarkan evaluasi semester pertama 2026, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan overstay atau tinggal melebihi masa izin yang diberikan, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, hingga berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum maupun melanggar norma sosial dan adat istiadat masyarakat Bali.

Menurut Felucia, keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak lepas dari optimalisasi pengawasan berlapis yang dijalankan melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta kolaborasi lintas instansi dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Bongkar Kasus Internasional hingga Buronan Interpol
Selain menangani pelanggaran administrasi keimigrasian, sinergi antarinstansi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus berskala internasional sepanjang tahun 2026.

Pada Maret lalu, Imigrasi Bali bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang dioperasikan dua warga negara Rusia.

Masih pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara pada Juni 2026, Imigrasi Bali kembali menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.

Pengungkapan tersebut terlaksana berkat kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia menegaskan, berbagai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian memerlukan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional untuk menjaga kedaulatan negara.

Masyarakat Diajak Aktif Melapor
Di akhir keterangannya, Imigrasi Bali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar hukum.

Warga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun melanggar ketentuan keimigrasian.

Dengan pengawasan yang semakin diperkuat dan dukungan masyarakat, Imigrasi Bali berharap Pulau Dewata tetap menjadi destinasi wisata internasional yang aman, tertib, serta mampu memberikan rasa nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.(*/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x