
Caption: Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis. Jakarta, (Delik Asia) | Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti secara komprehensif, profesional, serta akuntabel. Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak usia sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis, dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program tersebut. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yayasan-yayasan tersebut bahkan diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, penunjukan sejumlah yayasan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang telah diatur sedemikian rupa melalui Portal Mitra BGN. Proses tersebut disebut berlangsung dengan adanya atensi dan intervensi dari pihak-pihak tertentu sehingga yayasan yang terafiliasi tetap memperoleh akses sebagai mitra resmi program. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut memperoleh aliran insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai nilai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Penyidik juga menduga bahwa sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut memiliki keterkaitan kepemilikan maupun hubungan afiliasi dengan para tersangka yang kini telah ditetapkan.
Tidak hanya pada aspek kemitraan, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penyidik menilai para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi kebutuhan tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Praktik tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga (mark up) dan pemborosan anggaran negara dalam berbagai proyek pengadaan yang seharusnya mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan serta berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan bahwa setiap program strategis nasional benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.(*/RED)

Tidak ada komentar