
Nias Selatan, (Delik Asia) | Lembaga Garuda Sakti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Hilimondregeraya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, (26/Mei/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan terkait penggunaan Dana Desa Hilimondregeraya Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha, didampingi jajaran Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan langsung laporan pengaduan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Berlandaskan Sejumlah Aturan Hukum:

Dalam laporannya, Lembaga Garuda Sakti mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apnison menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis realisasi Dana Desa tahun 2020 -2025, informasi masyarakat yang dirahasiakan identitasnya, dan pemantauan langsung di lapangan, serta kordinasi dengan pemerintah desa.
Adapun Dugaan Mark Up dan Kegiatan Fiktif yang di laporkan seperti Kegiatan pembangunan, Pemberdayaan dan operasional serta pemotongan sejumlah BLT
Apnison menegaskan, laporan dugaan korupsi Dana Desa Hilimondregeraya tidak berhenti di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan saja. Pihaknya berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Garuda Sakti tengah mengumpulkan data pendukung untuk melaporkan sekitar 5 desa lainnya di wilayah kecamatan Onolalu dalam waktu dekat.
“Masih ada sekitar 5 desa lagi di wilayah kecamatan Onolalu. Saat ini kami masih mengumpulkan data pendukung untuk memastikan informasi masyarakat benar adanya,” tegasnya.(VKZ)Lembaga Garuda Sakti Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Hilimondregeraya ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan
Nias Selatan -Tipikor investigasi news. id, Lembaga Garuda Sakti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Hilimondregeraya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, (26/Mei/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait penggunaan Dana Desa Hilimondregeraya Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha, didampingi jajaran Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan langsung laporan pengaduan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Berlandaskan Sejumlah Aturan Hukum:
Dalam laporannya, Lembaga Garuda Sakti mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apnison menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis realisasi Dana Desa tahun 2020 -2025, informasi masyarakat yang dirahasiakan identitasnya, dan pemantauan langsung di lapangan, serta kordinasi dengan pemerintah desa.
Adapun Dugaan Mark Up dan Kegiatan Fiktif yang di laporkan seperti Kegiatan pembangunan, Pemberdayaan dan operasional serta pemotongan sejumlah BLT
Apnison menegaskan, laporan dugaan korupsi Dana Desa Hilimondregeraya tidak berhenti di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan saja. Pihaknya berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Garuda Sakti tengah mengumpulkan data pendukung untuk melaporkan sekitar 5 desa lainnya di wilayah kecamatan Onolalu dalam waktu dekat.
“Masih ada sekitar 5 desa lagi di wilayah kecamatan Onolalu. Saat ini kami masih mengumpulkan data pendukung untuk memastikan informasi masyarakat benar adanya,” tegasnya
(Sumber: VKZ).
Pewarta: Suherman Martha







Tidak ada komentar