
Papua Tengah, (Delik Asia) | Upaya penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal kembali dilakukan aparat gabungan di wilayah Papua Tengah. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Korwil Nabire melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Distrik Siriwo dan Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Senin (4/5/2026) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin langsung Komandan Satgas Halilintar, Brigjen TNI Edwin Apria Chandra, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus penyelamatan kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas harus menghadapi medan berat dengan kondisi cuaca gerimis dan akses kawasan hutan yang sulit dijangkau. Meski demikian, operasi tetap berjalan sesuai rencana hingga aparat berhasil menguasai kembali area hutan seluas lebih dari 200 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.


Selain melakukan penertiban lokasi tambang, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Sebanyak 10 unit alat berat berhasil diamankan, terdiri dari enam unit excavator dan empat unit loader.

Tak hanya itu, beberapa operator alat berat dan pengawas tambang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH menghentikan operasional seluruh alat berat tersebut dan memasang plang penguasaan di sejumlah titik strategis sebagai penanda bahwa area tersebut telah berada dalam pengawasan aparat.
Operasi penertiban ini mendapat dukungan dari jajaran teritorial Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja. Sinergi lintas aparat disebut akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Papua Tengah.
TNI menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memastikan aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dapat ditindak secara tegas dan terukur.(*/Red)







Tidak ada komentar