
Suasana konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (7/5/2026), terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi kredit perbankan bernilai triliunan rupiah. Kejati Sumsel menegaskan fokus penanganan perkara tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.(Dok Sumber & Foto: Penkum Kejati Sumsel) Palembang, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan eskalasi serius dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan pengelolaan fasilitas kredit negara. Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Kamis (7/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, memaparkan dua perkembangan penting terkait penanganan perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.

Perkembangan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dan kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp591,7 miliar dari WS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011.
Dana tersebut diserahkan melalui kuasa hukum WS sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,428 triliun. Nilai fantastis tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor pembiayaan terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari
Menurut Vanny, hingga saat ini Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,208 triliun dari total kerugian yang ditimbulkan. Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp219,7 miliar yang belum dikembalikan.

“Terdakwa WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa kerugian negara dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Vanny.
Ia menegaskan, apabila komitmen pembayaran tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan langkah hukum lanjutan berupa pelelangan terhadap aset-aset yang sebelumnya telah disita, termasuk aset berupa lahan perkebunan.
Kejati Sumsel menilai pengembalian kerugian negara dalam perkara ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penanganan perkara korupsi, menurut Vanny, tidak semata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan penyelamatan aset negara yang hilang akibat praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Pemidanaan memang penting, tetapi penyelamatan keuangan negara juga menjadi aspek fundamental dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain perkara korporasi tersebut, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.
Dalam perkara ini, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. Ketiganya diduga berperan sebagai penerima manfaat dari pencairan kredit bermasalah tersebut.
SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Terhadap tersangka SF, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang diumumkan Kejati Sumsel pada 21 November 2025. Saat itu, tujuh orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pimpinan cabang pembantu bank, account officer, penyelia layanan nasabah, hingga para perantara KUR mikro. Satu tersangka lainnya berinisial IH bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, tersangka EH selaku pimpinan cabang pembantu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengucuran KUR dengan bekerja sama bersama sejumlah perantara kredit, yakni WAF, DS, JT, dan IH. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan data identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya, memalsukan surat keterangan usaha, hingga merekayasa dokumen administrasi sebagai dasar pengajuan kredit.

Proses pencairan dana kemudian diduga dipermudah oleh pihak internal bank lainnya, yakni PPD selaku account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai.
Sementara tiga tersangka baru, yakni SF, AW, dan SP, disebut secara aktif mengumpulkan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga dipakai untuk kepentingan proyek pribadi dan kebutuhan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan program pembiayaan usaha rakyat.
Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp11,45 miliar. Dengan penetapan tiga tersangka baru, jumlah keseluruhan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang, terdiri dari enam terdakwa aktif, satu DPO, dan tiga tersangka baru hasil pengembangan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.(*/Red)

Tidak ada komentar