x

Multinational Judicial Colloquium on Insolvency & INSOL London Conference 2026

waktu baca 13 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 17:11 0 19 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Hakim Agung Nani Indrawati hadiri kolokium di London, dorong reformasi hukum kepailitan lintas batas demi kepastian hukum dan keadilan global.

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menghadiri Kolokium Yudisial Multinasional tentang Kepailitan di London pada 19–20 April 2026.

Kolokium dihadiri oleh perwakilan Hakim-hakim dari berbagai yurisdiksi di dunia dan dilanjutkan Konferensi INSOL pada 20-22 April 2026.

Kolokium yang berlangsung di Hotel JW Marriott Grosvenor House, membicarakan berbagai topik penting dalam penanganan kepailitan di berbagai negara dalam konteks domestik & aspek yudisial kepailitan lintas batas.

Dalam salah satu sesi diskusi hadir Hon. Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales, Chair, INSOL Judicial Group dan Hon. Justice Geoffrey Morawetz, Chief Justice, Ontario Superior Court of Justice, yang membahas tentang kerangka konseptual kepailitan lintas batas.

Selain itu, dibahas juga dua elemen utama dalam kepailitan lintas batas, yaitu sistem hukum kepailitan dan kerangka implementasi serta regulasi dimana setiap negara memiliki pendekatan berbeda terhadap kepailitan, baik yang berorientasi pada likuidasi maupun restrukturisasi.

Dengan demikian, dalam konteks kepailitan lintas batas diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan tersebut, agar tujuan utama sistem kepailitan untuk memaksimalkan nilai asset, pemulihan dan perlakuan yang adil bagi kreditor baik domestik maupun kreditor dari negara lain.

Kolokium juga membahas bagaimana prinsip due process sebagai fondasi penting dalam setiap proses kepailitan yang mencakup hak untuk memperoleh pemberitahuan (right to be notified), hak untuk didengar (right to be heard) dan adanya kewajiban debitor untuk mengungkapkan informasi secara transparan.

Tanpa penerapan due process yang memadai, proses kepailitan berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari para pihak yang terlibat.

Sesi awal kolokium juga membahas tahapan-tahapan dalam proses kepailitan, transaksi yang dapat dibatalkan dan penyelesaian klaim kreditor.

Aspek Yudisial dan Tantangan Kepailitan Lintas Batas

Kolokium dilanjutkan dengan pembahasan aspek yudisial kepailitan lintas batas yang membutuhkan kerja sama antar yurisdiksi serta menyoroti peran pengadilan dalam penanganannya.

Perkembangan ekonomi global telah meningkatkan jumlah perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi, sehingga kepailitan lintas batas (cross-border insolvency) menjadi semakin kompleks.

Para narasumber mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penyelesaian kepailitan lintas batas diantaranya adanya perbedaan sistem hukum, beragamnya kepentingan kreditor, serta fakta tersebarnya aset di berbagai negara.

Dalam kolokium yang dihadiri khusus hakim tersebut para narasumber menekankan pentingnya peran hakim dalam memastikan proses berjalan efisien, transparan dan adil.

Kolokium juga membicarakan bagaimana kepailitan lintas batas menuntut pendekatan yang terkoordinasi berbasis prinsip keadilan dimana aspek yudisial memainkan peran sentral dalam memastikan proses berjalan efektif dan transparan sehingga kerja sama antar yurisdiksi, penerapan due process, serta mekanisme pengambilan keputusan yang tepat menjadi kunci keberhasilan.

Pada sesi diskusi yang dipandu Hon Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia dan Hon Justice Aidan Xu, High Court, Singapore hadir sebagai penanggap.

Diskusi diawali paparan Hon. Justice Kweku Ackaah-Boafo, Judicial Service Of Ghana yang menyoroti transformasi rezim kepailitan di Ghana dimana rezim kepailitan di Ghana menunjukkan pergeseran paradigmatik dari pendekatan likuidasi-sentris menuju rescue-oriented insolvency framework.

Pada periode awal, kerangka hukum seperti Companies Act 1963 dan Bodies Corporate (Official Liquidations) Act 1963 hanya berfokus pada mekanisme pembubaran perusahaan, tanpa menyediakan instrumen restrukturisasi yang memungkinkan keberlanjutan usaha.

Hal ini mencerminkan keterbatasan sistem hukum yang hanya mengatur “kematian” perusahaan, bukan “penyelamatannya”. Selanjutnya, melalui Ghana Association of Restructuring and Insolvency Advisors (GARIA) menjadi titik balik penting dalam reformasi hukum di Ghana.

Dengan dukungan pemerintah dan pembentukan komite ahli yang dipimpin oleh Mahkamah Agung, Ghana mengadopsi model administrasi yang terinspirasi dari praktik internasional – khususnya pendekatan restrukturisasi berbasis administrasi independen (mirip model Inggris), bukan mengadopsi secara langsung model Chapter 11 bankruptcy dari Amerika Serikat.

Perkembangan di Ghana diperkuat dengan lahirnya regulasi turunan seperti Corporate Insolvency and Restructuring Regulations (LI 2502), yang memperjelas prosedur, standar uji kelayakan (viability test), serta mekanisme keseimbangan kepentingan.

Selain itu, terbentuknya lembaga Corporate Insolvency and Restructuring Practitioners Association (CERI) menunjukkan institusionalisasi profesi restrukturisasi yang berperan dalam menjaga kualitas praktik dan mendorong budaya penyelamatan perusahaan sehingga kini Ghana telah berhasil membangun suatu ekosistem hukum kepailitan modern yang mengintegrasikan regulasi, institusi, dan praktik internasional dengan konteks lokal.

Secara keseluruhan, Ghana telah beralih dari sistem yang “melahirkan perusahaan melalui hukum dan menguburnya melalui likuidasi” menjadi sistem yang memberikan kesempatan kedua bagi bisnis yang masih layak.

Keberhasilan reformasi ini sangat ditentukan oleh efektivitas implementasi, efisiensi prosedur, dan konsistensi dalam membangun budaya penyelamatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi nasional.

Selanjutnya Hon Judge Kawauchi Yuuto, Tokyo District Court, Japan mengulas proses restrukturisasi, dimana hal utama yang diperhatikan dalam proses restrukturisasi, adalah apakah perusahaan memiliki prospek yang realistis untuk tetap bertahan, termasuk dari sisi arus kas dan proyeksi keuangan.

Dalam kasus tertentu yang diperselisihkan, sering muncul pendapat ahli yang saling bertentangan terkait hal ini.

Hon Judge Kawauchi Yuuto menjelaskan oleh karena itu, perhatian besar diberikan untuk memastikan bahwa proses yang memiliki cakupan luas ini—terutama karena adanya penangguhan otomatis – tidak disalahgunakan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kreditur separatis, maka dibutuhkan bukti yang jelas dan meyakinkan. Kelayakan rencana diuji secara ketat sejak tahap awal dan kemudian ditinjau kembali pada tahap konfirmasi.

Judge Kawauchi juga menyoroti peran pemeriksa dalam menyusun dan mengajukan rencana dimana pemeriksa bertindak sebagai pihak independen yang memberikan rekomendasi kepada pengadilan dan para kreditur bahwa solusi yang diajukan layak dan dapat berhasil.

Mekanisme pemeriksaan menjadi alat penting dalam restrukturisasi perusahaan untuk mendukung keberlangsungan usaha dalam jangka panjang, namun walaupun memiliki manfaat besar, proses ini juga sering diperdebatkan karena biayanya yang tinggi dan kompleksitasnya, terutama karena melibatkan banyak ahli.

Selanjutnya Hon. Judge Kamila Sawicka, District Court For Lublin-East, Swidnik, Polandia menyoroti peningkatan jumlah kebangkrutan perorangan di Polandia dalam dua tahun terakhir, yang dianggap sebagai angka yang sangat besar mengingat populasi negara tersebut.

Selanjutnya setelah hakim memutus seseorang dalam keadaan pailit , sebagian besar kasus kepailitan perorangan tidak diawasi secara ketat oleh hakim pengawas, hanya praktisi insolvensi (pengurus/kurator) yang menangani kasus tersebut tanpa pengawasan ketat dari hakim sehingga beberapa kasus tidak ditangani dengan baik, yang berujung pada pencabutan lisensi dari pengurus atau kurator tersebut.

Judge Kamila juga menyoroti terkait digitalisasi proses kepailitan dan restrukturisasi, dimana sejak Desember 2021, Polandia telah menerapkan sistem digitalisasi untuk sebagian besar proses restrukturisasi dan kepailitan.

Sistem ini, yang disebut “Polis National Debtor Record,” dikelola oleh Kementerian Kehakiman. Namun meskipun digitalisasi memiliki banyak keuntungan, masih terdapat banyak permasalahan terkait masih banyaknya individu yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan sistem digital.

Dukungan dan penyesuaian sistem terus diupayakan untuk mengatasi hal ini, termasuk kemungkinan pemberian pengecualian terhadap kewajiban digitalisasi. Meskipun demikian, digitalisasi memberikan keuntungan signifikan bagi pengurus, hakim, dan para pihak yang terlibat, karena memungkinkan akses informasi perkara secara real-time dari mana saja, serta mempermudah pemantauan perkembangan kasus tanpa perlu menghubungi pengadilan.

Selain itu, Judge Kamila juga membahas adanya peningkatan signifikan dalam kasus kebangkrutan lintas batas pada periode 2023–2024.

Selanjutnya Hon. Judge Laila Abbou, Rabat Commercial Court, Morocco memaparkan tentang kerangka hukum Maroko yang menetapkan prosedur untuk kesulitan keuangan, termasuk restrukturisasi dan likuidasi yudisial.

Prosedur ini dapat diajukan oleh pengadilan, direktur, kreditur, atau jaksa penuntut umum ketika muncul ancaman serius terhadap kebijakan publik ekonomi.

Kerangka hukum kepailitan Maroko telah mapan dan bertujuan untuk selaras dengan standar internasional, khususnya mengenai kepailitan lintas batas, meskipun kasus kepailitan lintas batas belum umum di Maroko.

Selanjutnya Hon Associate Judge Dale Lester, High Court, New Zealand mengulas tentang Undang-Undang Perusahaan Selandia Baru yang sebagian besar tidak berubah selama 30 tahun sedangkan usulan reformasi tertunda.

Perubahan utama yang diusulkan adalah pengenalan nomor identifikasi bagi direktur. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik “perusahaan phoenix” (perusahaan yang dilikuidasi lalu dioperasionalkan kembali oleh direktur yang sama untuk menghindari utang), sekaligus memfasilitasi uji tuntas oleh pihak ketiga melalui kemudahan pelacakan riwayat keterlibatan direktur dengan entitas yang gagal.

Selain itu, kebijakan ini juga mengantisipasi celah yang timbul dari kemudahan pendirian perusahaan di Selandia Baru, sehingga keberadaan ID direktur menjadi sangat relevan. Dengan demikian, nomor identifikasi direktur yang diusulkan diharapkan menjadi instrumen penting untuk memerangi praktik curang seperti perusahaan phoenix serta meningkatkan transparansi bagi pihak yang melakukan uji tuntas.

Hon. Judge Jung Hwa You, Seoul Bankruptcy Court, Republic Of Korea selanjutnya memaparkan Republik Korea memberlakukan Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan (DRBA) pada tahun 2006, yang memasukkan Hukum Model UNCITRAL ke dalam kerangka hukum domestiknya. Legislasi ini memperkenalkan Bab 5 khusus tentang Kepailitan Lintas Batas.

Rezim Korea dapat dicirikan sebagai rezim pengakuan yang disertai dengan keringanan yang dikendalikan pengadilan, di mana pemberian keringanan bergantung pada perintah pengadilan tertentu.

Dengan kata lain, hukum Korea membutuhkan perintah keringanan yang terpisah dan independen selain perintah pengakuan.

Pada praktiknya, proses kepailitan lintas batas di Korea diatur dengan cara yang sebagian besar sebanding dengan yurisdiksi yang telah mengadopsi Hukum Model tanpa modifikasi yang signifikan.

Pengadilan Kepailitan Seoul telah memasukkan Pedoman Judicial Insolvency Network (JIN) dan secara aktif terlibat dalam kerja sama dan koordinasi lintas batas melalui komunikasi antar pengadilan.

Selanjutnya Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia menanggapi diskusi dengan memaparkan bagaimana kerangka kepailitan Indonesia saat ini.

Dr. Nani memaparkan, hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37/2004), yang menganut Prinsip Teritorialitas.

Dengan demikian, putusan kepailitan hanya berlaku di dalam yurisdiksi Indonesia, dan berdasarkan Pasal 436 RV Indonesia tidak mengakui putusan asing, yang artinya tidak ada mekanisme eksplisit untuk pengakuan proses kepailitan asing.

Kerangka kerja sama lintas batas juga masih terbatas oleh karena itu, Dr. Nani memaparkan sangat penting bagi Indonesia untuk mengembangkan kerangka hukum yang secara efektif mengatur proses kepailitan lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi dan mengembangkan kerangka hukum yang secara efektif mengatur proses kepailitan lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi.

Lebih jauh Dr. Nani mengungkapkan, pendekatan Indonesia terhadap UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI) akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa sistem kepailitan nasional mampu mengatasi realitas kompleks global.

Indonesia memandang, penerapan MLCBI akan memberikan manfaat antara lain meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan kreditor, memungkinkan perlindungan terhadap aset Indonesia di luar negeri dan menyelaraskan Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Namun, Indonesia diperkirakan hanya akan mengadopsi MLCBI secara parsial, sambil juga mempertimbangkan untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan terpilih dari yurisdiksi dengan tradisi hukum perdata yang serupa, seperti Jepang dan Korea Selatan.

Oleh karena itu, untuk memastikan adaptasi yang seimbang, Pengadilan Niaga Indonesia diharapkan tetap mempertahankan peran sentralnya dalam proses kepailitan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan pemahaman hakim tentang standar internasional dan perbandingan praktik dalam kepailitan di negara lain menjadi penting untuk implementasi reformasi kepailitan lintas batas yang efektif.

Terkait kerjasama antar pengadilan, Dr. Nani menjelaskan, Indonesia baru-baru ini telah melakukan serangkaian diskusi dengan Hakim Agung negara-negara se-ASEAN untuk membangun kerangka kerja model komunikasi dan kerja sama antar pengadilan di ASEAN dalam proses kepailitan lintas batas.

Diskusi tersebut juga sebagai sarana berbagi informasi dalam proses kepailitan lintas batas yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kepailitan transnasional dengan mendorong kerja sama antara para pihak sejauh yang diizinkan oleh hukum yurisdiksi masing-masing pihak.

Selanjutnya, Dr. Nani menjelaskan, pada 30 Maret 2026, Indonesia dan Singapura telah memformalkan kerjasama antar pengadilan lintas batas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Kota Denpasar, Bali yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Singapura.

Kerjasama tersebut meliputi:

1.Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan adil di kedua yurisdiksi.
2.Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di pengadilan dan pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut.
3.Komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian tentang proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.
4.Penerapan Model Kerangka Kerja sepanjang tunduk pada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan
Langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.

Selanjutnya, penanggap lainnya Hon Justice Aidan Xu, High Court, memaparkan Singapura terus menata sistem kepailitannya agar lebih efisien, terutama dalam menangani kasus lintas batas.

Meskipun fokus utamanya sering kali pada efisiensi prosedur, penyesuaian terkait ambang batas utang (debt threshold) yang memungkinkan kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap debitur juga sangat penting.

Justice Aidan juga mengungkapkan Singapura terus memperkuat kerja sama yudisial, termasuk dengan Indonesia untuk penanganan perkara kepailitan lintas batas yang lebih cepat dan efektif.

Justice Aidan juga menjelaskan, meskipun kasus-kasus besar sering menjadi sorotan media, namun kasus-kasus yang lebih kecil dan mikro juga sangat penting karena tidak ada kasus yang lebih penting daripada kepentingan masyarakat yang terakomodir di dalamnya sehingga semua kasus sama pentingnya baik kasus besar, serta kasus kecil dan mikro.

Di akhir sesi diskusi Hon. Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales, Chair, INSOL Judicial Group dan Hon. Justice Geoffrey Morawetz, Chief Justice, Ontario Superior Court of Justice menyimpulkan harmonisasi hukum internasional dan peningkatan kapasitas institusi peradilan guna menghadapi kompleksitas kepailitan global sangat penting.

Aspek internasional menjadi inti dari kepailitan lintas batas dan elemen penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengakuan putusan asing (recognition), pemberian bantuan hukum (relief), akses terhadap pengadilan dan kerja sama antar yurisdiksi: komunikasi antar pengadilan (court-to-court communication).

Adanya kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam pengelolaan aset dan perlindungan kreditor, sehingga penting untuk meningkatkan kerja sama antar pengadilan dalam kepailitan lintas negara, mengadopsi standar internasional dalam kepailitan, memperkuat transparansi dan akses informasi, mengembangkan pelatihan khusus bagi hakim dalam kepailitan lintas batas dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung komunikasi antar yurisdiksi.

Delegasi Indonesia dalam Kolokium Yudisial Multinasional dan Konferensi INSOL London 2026

Delegasi dari Indonesia Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Nani hadir mewakili Indonesia didampingi Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si memenuhi undangan International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals (INSOL International), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan World Bank Group.

Kolokium Yudisial Multinasional ini telah mempertemukan para hakim dari seluruh dunia membahas isu-isu serta praktik terkait kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas dan penerapan Model Hukum UNCITRAL tentang Kepailitan Lintas Batas (Model Law on Cross-Border Insolvency).

Kolokium Yudisial Multinasional bertujuan untuk menyelaraskan praktik peradilan global dalam menangani perusahaan yang memiliki aset atau utang di beberapa negara, kolokium juga membahas tentang ADR (Alternative Dispute Resolution): Penggunaan mediasi dan arbitrase dalam kasus insolvensi, serta tantangan dalam proses restrukturisasi.

Pentingnya Kolokium Yudisial Multinasional ini karena Para hakim dari berbagai yurisdiksi dapat berbagi pengalaman tentang bagaimana menangani kasus-kasus kepailitan besar dan kompleks, serta bagaimana meningkatkan kerja sama antar-pengadilan (court-to-court communication).

Konferensi ini juga sangat penting untuk membangun jejaring, memahami perubahan hukum, dan berbagi praktik terbaik dalam mengatasi kesulitan kepailitan lintas batas.

Kolokium Yudisial Multinasional tahun ini merupakan Kolokium ke-15 tentang Kepailitan, yaitu pertemuan tertutup yang secara khusus dihadiri oleh para hakim yang menangani perkara kepailitan dari berbagai negara.

Seluruh hakim yang menghadiri Kolokium Yudisial Multinasional tersebut juga diundang untuk mengikuti Konferensi INSOL London pada 21–22 April 2026.

Konferensi ini dihadiri oleh para hakim, pejabat pengadilan, serta institusi terkait di bidang kepailitan, termasuk praktisi hukum, keuangan, dan profesional restrukturisasi dari seluruh dunia. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah pertukaran keahlian, pembahasan tren terkini, serta pengembangan regulasi kepailitan global.

Topik-topik utama yang dibahas dalam konferensi INSOL London 2026 diantaranya, adalah penggunaan AI untuk melacak dan memulihkan aset internasional yang tersembunyi, kripto-aset, dan navigasi lingkungan digital yang kompleks, strategi pengelolaan utang untuk bisnis kecil hingga menengah yang mengalami tekanan keuangan, terutama saat prosedur hukum yang rumit dan tidak memungkinkan serta pertukaran pengalaman dan studi kasus mengenai kasus-kasus insolvensi yang melibatkan yurisdiksi yang berbeda.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

 

Penulis: Rosana Kesuma Hidayah
Sumber: Humas MA, Jakarta
Sabtu, 25 April 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x