
Caption: Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin menjadi lokasi penggeledahan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Palembang, (Delik Asia) | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, 14 April 2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama. Penyidik menyasar tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu, kantor sebuah perusahaan swasta berinisial CV R di Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus.

Suasana di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin saat proses penggeledahan oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen.
Penyidik menduga barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun 2019 hingga 2025 di jalur pelayaran Sungai Lalan.


Lokasi penggeledahan di Kantor CV R, Kecamatan Kalidoni, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
Kejaksaan menyatakan proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib. Hingga kini, penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.(*/Red)







Tidak ada komentar