x

Lewat Paripurna, DPRD Cilegon Sahkan Pokir Tahun 2027

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Apr 2026 13:15 0 110 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan strategis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Senin (6/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Cilegon, serta jajaran pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Dengan penuh khidmat, ia secara resmi membuka sidang tersebut untuk umum.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kota Cilegon hari ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada 30 Maret 2026. Agenda utama mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran, pembacaan rancangan keputusan DPRD, penetapan keputusan, hingga penyerahan dokumen Pokir kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam laporan Badan Anggaran ditegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil kristalisasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, serta diperkaya dengan kajian atas dinamika dan persoalan pembangunan daerah. Seluruh pokir tersebut telah diinput dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud perencanaan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi elemen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ini merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kapasitas fiskal daerah,” ungkap perwakilan Badan Anggaran.

Proses penyusunan Pokir DPRD sendiri telah melalui tahapan panjang sejak Januari hingga Maret 2026, mulai dari penginputan data, verifikasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah terkait guna memastikan ketepatan dan relevansinya.

Dalam forum tersebut, DPRD Kota Cilegon secara resmi menyetujui dan menetapkan keputusan tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan dokumen kepada pihak eksekutif sebagai bahan utama dalam penyusunan RKPD.

Wali Kota Cilegon, Robinsar Fajar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif DPRD dalam menghimpun dan merumuskan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah kristalisasi aspirasi masyarakat. Ini menjadi instrumen penting agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, dan akuntabel, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sementara itu, Ketua DPRD menegaskan bahwa Pokir DPRD Tahun 2027 harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan Kota Cilegon, terutama dalam hal ketepatan sasaran program, sinkronisasi dengan RPJMD dan prioritas nasional, serta peningkatan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Pokir ini bukan sekadar dokumen, melainkan janji kolektif kepada masyarakat. Setiap program yang dirumuskan harus berpihak dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan Pokir DPRD sebagai referensi utama dalam penyusunan program kerja tahun 2027.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan kuat agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon terus terjaga, demi mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat Kota Cilegon.(*/FEBY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x