
Kalimantan Timur, (Delik Asia) | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor ESDM yang beralamat di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Menurut Toni, proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan dimulai pada pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Langkah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Toni.(*/Red)







Tidak ada komentar