x

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng Curah ke Jaksa Penuntut

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 21:43 0 174 Redaksi

Serang, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang. Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dua tersangka tersebut adalah YU, Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), dan AAW, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan perkara bermula dari perjanjian jual beli pada 28 Februari 2025.

Dalam perjanjian itu, ABM membeli minyak goreng dari KAN senilai Rp 20,4 miliar dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

SKBDN tersebut kemudian dicairkan atau didiskontokan pada 27 Maret 2025 melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh pihak KAN. Namun, hingga kini minyak goreng yang diperjanjikan disebut belum diterima oleh pihak ABM.

“Akibatnya timbul dugaan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 20,487 miliar,” ujar

Jonathan dalam siaran pers tertulis, Rabu, 12 Februari 2026. Nilai kerugian itu merujuk pada laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.

Menurut Jonathan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 10 Februari 2026. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan.

Kejati Banten juga melakukan penahanan terhadap YU dan AAW selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Perkara ini menambah daftar kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas strategis di daerah. Jaksa menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x