x

Alih Fungsi Kebun Binatang Jadi RTH, Kebijakan Farhan Dinilai Abaikan Sejarah dan Hukum

waktu baca 4 menit
Rabu, 28 Jan 2026 01:22 0 30 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan nilai sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.

Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdiri pada 1933, kawasan ini telah menjadi ruang publik yang hidup, bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi. Sejumlah pemerhati tata kota menilai pendekatan yang semata-mata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat kuat pada kawasan tersebut.

Polemik kian menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui dialog publik yang memadai serta klarifikasi hukum yang terbuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area kebun binatang dalam waktu dekat.

Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima arahan internal. “Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan police line di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.

Sorotan juga tertuju pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025, yang mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP tersebut mengandung kejanggalan, baik dari sisi historis maupun yuridis.

Berdasarkan penelusuran para ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah. Disebutkan, 12 petok lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut turut dipersoalkan, mengingat Indonesia saat itu belum merdeka.

Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah. Raden Ema Bratakusumah dikenal sebagai pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan Kota Bandung.

Sejumlah pihak kemudian membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pada masa itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mencuat, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pengelola.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.

“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki rekam sejarah panjang. Dalam buku Kado untuk Bandung: Taman Menjadi Kebun Binatang karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti yang dikenal saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau objek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai instrumen kekuasaan.(*/Feby)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x