x

Registrasi Kartu Seluler Berubah, Masyarakat Bisa Pantau dan Kendalikan Nomor Aktif

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Jan 2026 19:51 0 31 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler ilegal, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelas Meutya.

Dalam aturan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Pemerintah juga mengatur mekanisme registrasi berdasarkan status kependudukan. Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, masyarakat berhak mengajukan pemblokiran.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.(*/Feb-Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x