x

Gelar Pleno Program Kerja 2026, DKKC Dorong Perda Kebudayaan dan Regulasi Kebijakan

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 23:51 0 12 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) membuka Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Tahun 2026. Rapat ini menjadi langkah awal konsolidasi kebudayaan di Kota Cilegon, terutama dalam mendorong penguatan regulasi dan dukungan anggaran bagi pelaku seni dan budaya.

Ketua DKKC Ayatullah Khumaeni mengatakan, pembangunan kebudayaan di Cilegon harus dijalankan secara terarah dan berkelanjutan, tidak sebatas kegiatan seremonial. Program kerja yang disusun diharapkan mampu melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta merawat memori kolektif masyarakat.

“Rapat pleno ini kami jadikan momentum konsolidasi. DKKC harus menjadi rumah bersama bagi seniman, budayawan, dan generasi muda Cilegon,” kata Ayatullah, Jumat (23/1/2026) malam di Aula DPRD Kota Cilegon.

Salah satu fokus pembahasan adalah percepatan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Kebudayaan. Perda tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum pengelolaan kebudayaan di Kota Cilegon, sekaligus membuka peluang penganggaran dana hibah kebudayaan pada tahun 2026.

Selama ini, belum tersedianya dana hibah menjadi kendala dalam mendukung kesejahteraan dan aktivitas budayawan lokal. “Harapannya, setelah Perda ditetapkan, pada 2026 kita sudah bisa mengajukan alokasi dana hibah untuk para budayawan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DKKC Bahroni menegaskan perlunya Pemerintah Kota Cilegon menetapkan program kerja kebudayaan 2026 sebagai regulasi kebijakan resmi. Menurutnya, kebudayaan harus menjadi bagian penting dari arah pembangunan daerah.

“Program kerja kebudayaan tidak cukup hanya dirancang, tapi harus ditetapkan sebagai kebijakan. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar kebudayaan tetap hidup di Cilegon,” kata Bahroni, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai, regulasi kebudayaan diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama serta mendorong sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program kebudayaan. Tanpa kebijakan yang jelas, upaya pemajuan kebudayaan berisiko berjalan tidak terarah.

Bahroni juga menekankan bahwa kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya seniman dan budayawan. Pemerintah, masyarakat, komunitas, dunia pendidikan, hingga sektor industri perlu terlibat aktif.

“Kebudayaan adalah urusan bersama semua elemen kota. Kolaborasi harus dibangun agar kebudayaan bisa berkembang dan memberi dampak nyata,” ujarnya.

DKKC berharap, melalui penguatan regulasi dan kerja sama lintas sektor, kebudayaan dapat menjadi bagian penting dalam pembangunan Kota Cilegon serta memperkuat identitas daerah ke depan. (BidPubPro)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x