
Jakarta, (Delik Asia) | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Tindakan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lapangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).

Peninjauan lokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.
Langkah penguasaan kembali lahan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berdasarkan Keputusan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Di antaranya, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 karena penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, perusahaan terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Satgas PKH juga mencatat potensi sanksi administratif berupa denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025 dengan nilai mencapai Rp4,2 triliun. Nilai tersebut dihitung dari denda aktivitas pertambangan sebesar Rp354 juta per hektare.
Dalam proses inventarisasi aset, tim menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, yang saat ini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan resminya (22/01/2026) menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
“Pengamanan lokasi saat ini diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Penertiban ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan, sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan sektor pertambangan nasional.(*/Red)

Tidak ada komentar