
Jakarta, (Delik Asia) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan perkembangan persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi—Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma—untuk mengurai dugaan skema terorganisir yang ditujukan memengaruhi proses hukum dalam sejumlah perkara besar, antara lain kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Menurut JPU, keterangan para saksi mengarah pada pola operasi media dan penggiringan opini. Upaya tersebut diduga dilakukan secara sistematis untuk membangun narasi sepihak, memviralkan pemberitaan, serta memengaruhi persepsi publik dan hakim yang memeriksa perkara.
Jaksa juga mengungkap keberadaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi Marsela. Grup tersebut disebut menjadi ruang berbagi tautan pemberitaan kasus timah sekaligus tempat menyusun langkah strategis yang ditengarai bertujuan memengaruhi hakim.

Selain itu, JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas Junaedi. Seminar itu dinilai tidak berimbang karena menghadirkan ahli yang cenderung menguntungkan satu pihak, sehingga dipandang sebagai bagian dari rangkaian perintangan penyidikan.
Fakta persidangan juga mengungkap aliran dana kepada saksi Eli Edwin sebesar Rp205 juta. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. JPU menyebut ada pula upaya mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya melalui pelaporan hukum.
JPU menegaskan, seluruh tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan terencana—mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi—yang diarahkan untuk memenangkan perkara versi mereka.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema untuk memengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan nonhukum,” kata Andi Setyawan usai sidang.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.(*/Red)

Tidak ada komentar