
Cilegon, (Delik Asia) | Kepolisian Resor Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta UPT Pasar Kota Cilegon kembali turun ke lapangan untuk memeriksa harga dan ketersediaan beras di sejumlah toko beras, Kamis pagi (20/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menahan tekanan inflasi daerah sekaligus memastikan harga jual tetap berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemantauan dilakukan di beberapa titik, termasuk Toko Beras Kresna Jaya, Harapan Sentosa, Ulti Jaya I, dan Ulfi Jaya II. Kegiatan lintas sektor ini bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan pasokan aman di pasar tradisional maupun ritel modern.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 299 Tahun 2025, HET untuk wilayah Banten ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 untuk beras premium. Beras SPHP dipatok Rp12.500 per kilogram.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menegaskan tidak boleh ada pedagang yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih.
“Kami memastikan tidak ada pihak yang menjual di atas HET. Pemeriksaan ini sekaligus untuk menjamin stok aman menjelang akhir tahun. Pemantauan dilakukan setiap hari,” ujarnya.

Hasil pengecekan di empat lokasi menunjukkan harga jual seluruh jenis beras telah sesuai dengan HET. Beras premium dijual Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500, dan beras SPHP Rp12.500.
Yoga memastikan pengawasan tidak berhenti pada kunjungan kali ini.
“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap stabil dan sesuai HET,” katanya.[Feby/**]

Tidak ada komentar