x

Jejak Korupsi di Pasar Cinde, Kejaksaan Geledah Lagi Rumah Eks Gubernur Sumsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Jul 2025 22:51 0 169 Redaksi

Delik Asia, (Palembang) |  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah satu lokasi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB, yang terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada periode 2016–2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, pada tanggal yang sama.

Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan menyasar satu lokasi, yakni rumah milik tersangka AN—mantan Gubernur Sumatera Selatan—yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Pasar Cinde,” kata Vanny.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Perkara dugaan korupsi Pasar Cinde mencuat setelah adanya kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov Sumsel dengan pihak swasta yang diduga merugikan keuangan negara. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x