
DelikAsia.com, (Kejaksaan Agung – Jakarta) | Rabu 20 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Dua saksi yang diperiksa adalah:
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur yang kini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung.[Red/K.3.3.1]








Tidak ada komentar