x

Langkah Berani Menteri Erick: Aries Wirya Kusumah Dukung Kebijakan BUMN STOP Anak Usaha

waktu baca 4 menit
Jumat, 25 Okt 2024 01:59 0 583 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Pemerhati Lingkungan Kota Cilegon, Aries Wirya Kusumah, memberikan dukungan terhadap rencana Menteri BUMN, Erick Thohir  menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk melarang perusahaan pelat merah memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan.

Menurut Aries, kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, yang selama ini sering menjadi sorotan terkait praktik pengadaan yang tidak bersih.

Aries menekankan bahwa langkah ini dapat membantu memperbaiki tata kelola BUMN, mengurangi potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung secara adil. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan BUMN dapat menjadi contoh dalam menjalankan praktik bisnis yang lebih baik dan bertanggung jawab, sekaligus membangun kepercayaan publik yang semakin dibutuhkan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Indonesia, keterlibatan anak perusahaan, cucu perusahaan, dan yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan serius. Menurut pendapat Aries Wirya Kusumah, praktik ini diduga menimbulkan monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Monopoli dan Dampaknya

Praktik monopoli di sektor pengadaan barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya kembali menjadi sorotan. Para ahli menyatakan bahwa dominasi pasar oleh satu entitas ini berpotensi menghalangi kompetisi sehat di industri, merugikan pelaku usaha lain, dan pada akhirnya dapat menggerogoti daya saing nasional.

Praktik monopoli merujuk pada situasi di mana satu entitas menguasai pasar, sehingga menghambat keberadaan pelaku usaha lain yang ingin bersaing. Ketika BUMN dan anak perusahaan serta yayasannya mengambil alih proyek pengadaan, risiko tersebut semakin meningkat. Dalam banyak kasus, pelaku usaha kecil dan menengah sulit untuk mendapatkan akses ke proyek besar, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan.

“Dominasi ini tidak hanya menghambat inovasi, tetapi juga dapat menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang akhirnya akan dirasakan oleh konsumen,” ujar seorang ahli ekonomi yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa dampak jangka panjang dari praktik ini dapat merugikan ekonomi secara keseluruhan.

Pengawasan dari Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap sangat penting untuk menangani praktik monopoli ini. KPPU diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterlibatan BUMN dalam proyek-proyek pengadaan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.

Dalam situasi ini tambah Aries, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hanya dengan langkah-langkah ini, diharapkan iklim usaha yang sehat dan kompetitif dapat tercipta, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kerugian Bagi Pelaku Usaha Kecil

Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mendapatkan akses ke proyek-proyek besar. Keterlibatan anak dan cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses pengadaan sering kali menimbulkan ketidakadilan, di mana perusahaan-perusahaan besar dapat memanfaatkan sumber daya dan jaringan yang lebih luas untuk memenangkan tender.

Para pelaku UKM mengeluhkan bahwa persaingan menjadi semakin tidak seimbang. “Kami sulit untuk bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki akses lebih banyak ke informasi dan sumber daya,” kata seorang pengusaha kecil yang terlibat dalam industri konstruksi. “Ini menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan kami.”

Keadaan ini berpotensi memperburuk iklim usaha di tanah air. Banyak UKM yang memiliki potensi dan inovasi, namun terpaksa terpinggirkan karena kurangnya dukungan dalam pengadaan proyek besar. “Jika situasi ini terus berlanjut, kami khawatir akan kehilangan peluang untuk berkembang,” tambahnya.

Pakar ekonomi mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pelaku usaha. “Keterlibatan BUMN dalam pengadaan seharusnya tidak mengesampingkan peran penting UKM dalam perekonomian,” jelasnya. “Reformasi dalam proses pengadaan dan transparansi yang lebih besar diperlukan untuk memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang sama.”

Dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait sangat diperlukan agar UKM dapat bersaing secara sehat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa adanya perubahan, pelaku usaha kecil akan terus terpinggirkan, mengancam keberlanjutan usaha mereka dan inovasi yang dapat mereka tawarkan.

Perlunya Penegakan Hukum

Mengakhiri ulasannya, Aries  menegaskan bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang kuat, praktik monopoli dapat merugikan banyak pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). “KPPU harus berperan aktif dalam mengawasi dan menindak praktik-praktik yang menciptakan ketidakadilan di pasar,”

Selain penegakan hukum, transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa juga menjadi sorotan utama. Para pelaku usaha menginginkan adanya kejelasan dalam prosedur pengadaan agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. “Transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa tender dikelola secara adil dan akuntabel,” tambahnya.

Keterlibatan BUMN dan afiliasinya dalam proyek-proyek besar sering kali dianggap menimbulkan ketidakadilan di pasar. Dengan meningkatkan transparansi, diharapkan dapat mengurangi kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses pengadaan.

Pemerintah dan KPPU diharapkan segera merumuskan kebijakan yang lebih pro-UKM, sehingga semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, dapat bersaing secara adil. Hanya dengan langkah-langkah ini, perekonomian Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan inklusif, tutup Aries Wirya Kusumah,[Di2n bk/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x