
DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan bernama Jasmine Donabel yang lahir : Bandar Lampung
dengan Usia/tanggal lahir : 22 tahun / 01 Februari 2001, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia
Bertempat tinggal di Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung.
Sementara Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta.
Saat diamankan, Terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.[RADEN/RED].


Tidak ada komentar